Etika Dan Kode Etik Jabatan Notaris Dalam Pasal 16 Ayat 1 Huruf F Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1180Keywords:
Etika profesi, Notaris, Hak ingkar, Rahasia jabatan, ProfesionalismeAbstract
Etika dan moral menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan profesi hukum, termasuk profesi notaris. Etika profesi menuntut notaris untuk menjalankan tugas jabatannya secara profesional, independen, dan tidak memihak, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab moral. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual analitis. Fokus pembahasan tertuju pada pentingnya sikap etis dan profesionalisme notaris serta penerapan hak ingkar dalam praktik. Hak ingkar merupakan kewajiban notaris untuk menjaga rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), sebagai bentuk perlindungan atas akta dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas. Namun dalam praktik, pelaksanaan hak ingkar ini sering kali diabaikan, sehingga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Penelitian ini menekankan pentingnya penegakan etika profesi dan perlindungan terhadap rahasia jabatan demi menjaga martabat profesi notaris dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.