Integrasi Hukum Adat Dalam Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1170Keywords:
Hukum Keluarga Islam, Pembaharuan Hukum, Hukum Adat, maṣlaḥahAbstract
Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia menghadapi tantangan kompleks yang melibatkan ketegangan antara norma keagamaan, nilai-nilai lokal, dan dinamika sosial kontemporer. Problem utamanya terletak pada kesenjangan antara teks normatif hukum Islam dan praktik hukum di tengah masyarakat yang plural. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dinamika pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menekankan pentingnya integrasi hukum adat sebagai bagian dari strategi reformasi hukum yang kontekstual dan responsif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini menelaah model-model pembaharuan yang berkembang, baik yang bersifat konvensional maupun kontemporer, serta mengevaluasi peran hukum adat dalam mendukung keadilan substantif dalam praktik hukum keluarga. Temuan menunjukkan bahwa hukum adat, meskipun tidak tertulis, memiliki daya regulatif yang kuat dan dapat diakomodasi dalam kerangka hukum nasional melalui prinsip mashlahah dan pendekatan kontekstual terhadap nash. Rekomendasi utama dari penelitian ini adalah perlunya kebijakan hukum yang mengakomodasi hukum adat secara sistematis dalam regulasi hukum keluarga Islam, serta mendorong sinergi antara lembaga negara, tokoh agama, dan pemangku adat untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maskur Rosyid, Dhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.