Kewarganegaraan Ganda Terbatas Dan Tantangan Hak Keperdataan Anak Perspektif Hukum Indonesia Dan Negara Asal Orang Tua
Keywords:
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Perkawinan Campuran, Hak Keperdataan Anak, Hukum Perdata InternasionalAbstract
Jurnal ini menganalisis secara komprehensif implikasi kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran di Indonesia, serta tantangan hak keperdataan yang timbul di yurisdiksi Indonesia maupun di negara asal orang tua asing. Perkawinan campuran didefinisikan sebagai perkawinan antara dua individu dengan perbedaan kewarganegaraan di Indonesia, menimbulkan konsekuensi hukum yang kompleks. Dengan diberlakukannya prinsip kewarganegaraan ganda terbatas melalui UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak dari perkawinan campuran secara sah memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun atau menikah, setelah itu mereka wajib memilih salah satu kewarganegaraan, meski dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerumitan hukum, terutama saat menentukan status seseorang berdasarkan asas nasionalitas. Jurnal ini akan mengkaji bagaimana dua yurisdiksi hukum (Indonesia dan negara asing) dapat berinteraksi dan berpotensi bertentangan dalam pengaturan hak-hak keperdataan anak, meliputi aspek perkawinan, perceraian, dan warisan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.