Hak Dan Kewajiban Suami-Istri, Harta Bersama, Serta Akibat Hukum Perceraian

Authors

  • Laila Azizah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Keywords:

Hak Suami Istri, Harta Bersama, Akibat Perceraian, Hukum Islam, Hukum Indonesia

Abstract

Artikel ini mengkaji hak dan kewajiban suami istri, konsep harta bersama, serta akibat hukum perceraian dalam kerangka hukum Indonesia dan Islam. Pernikahan dipandang sebagai perintah agama dan saluran sah untuk memenuhi kebutuhan biologis, dengan menekankan rasa saling menghormati, kasih sayang, dan pemenuhan tanggung jawab. Suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah, memastikan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga. Istri bertanggung jawab untuk menghormati dan menaati suami, menjaga kehormatan keluarga, dan memenuhi kebutuhan pasangan, selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Harta bersama, yang menyerupai syirkah abdan mufawwadah, meliputi semua aset yang diperoleh selama masa perkawinan, kecuali warisan atau pemberian khusus, dan memerlukan persetujuan bersama untuk pengelolaannya. Perceraian membawa implikasi hukum yang signifikan bagi anak, harta bersama, dan nafkah. Kewajiban orang tua terhadap anak tetap berlaku pasca-perceraian, dengan hak asuh dan dukungan finansial ditentukan berdasarkan usia dan kepentingan terbaik anak. Pembagian harta bersama diatur oleh hukum yang berlaku atau diskresi peradilan. Suami wajib memberikan mut'ah (pemberian finansial pasca-perceraian) kepada mantan istrinya, dengan jumlah yang didasarkan pada kemampuan finansial suami. Proses perceraian diatur secara jelas untuk memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.

Downloads

Published

2025-06-18

Issue

Section

Articles