Implikasi Hukum Teknologi Digital Terhadap Institusi Perkawinan: Pernikahan Virtual, Aset Digital Dalam Harta Bersama, Dan Cyber Divorce
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1158Keywords:
Pernikahan Virtual, Aset Digital, Cyber Divorce, Hukum Keluarga Islam, IjtihadAbstract
Tulisan ini menganalisis implikasi hukum teknologi digital terhadap institusi perkawinan, secara khusus membahas perkawinan virtual, aset digital dalam harta bersama, dan cyber divorce. Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi telah secara signifikan mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum keluarga, khususnya pernikahan dan perceraian. Meskipun pernikahan dalam Islam pada dasarnya dibolehkan dan mensyaratkan rukun serta syarat tertentu (seperti perempuan yang halal dinikahi, wali nikah, saksi, dan ijab kabul), fenomena modern seperti perkawinan virtual menantang persyaratan tradisional mengenai kehadiran fisik. Lebih lanjut, munculnya aset digital (misalnya, akun media sosial yang dimonetisasi, cryptocurrency, royalti hak cipta) menimbulkan kompleksitas dalam pembagian harta bersama perkawinan. Cyber divorce juga menghadirkan tantangan prosedural dan pembuktian baru dibandingkan perceraian konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan hukum dan ijtihad para ulama terhadap isu-isu kontemporer ini, mengambil referensi dari berbagai mazhab fikih Islam. Disimpulkan bahwa pernikahan virtual dan cyber divorce merupakan fenomena modern yang menimbulkan perbedaan pandangan ulama dan problematika hukum, terutama terkait syarat kehadiran fisik dalam ijab kabul dan saksi, serta potensi penipuan. Hukum positif seperti UU Perkawinan dan KHI mengakui sahnya pernikahan berdasarkan hukum agama dan cenderung mengakomodasi perkembangan teknologi, namun tetap memerlukan pencatatan untuk kekuatan hukum. Selain itu, aset digital yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama, meskipun mekanisme pembagiannya masih memerlukan penyesuaian hukum. Hal ini menyoroti urgensi adaptasi hukum keluarga Islam terhadap dinamika teknologi. Konsep-konsep fikih klasik perlu diinterpretasikan ulang melalui ijtihad kontemporer untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak semua pihak di era digital ini, sejalan dengan tujuan syariat Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.