Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Dan Kebenaran Data Dalam Akta Autentik
Keywords:
Notaris, Akta autentik, Tanggung jawab hukum, Data palsu, UU jabatan notarisAbstract
Jurnal ini membahas tanggung jawab yuridis notaris terhadap isi dan kebenaran data dalam akta autentik, yang memiliki posisi penting sebagai alat bukti tertinggi dalam hukum acara perdata. Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, tidak hanya berperan sebagai pencatat formal, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kebenaran data dalam akta. Permasalahan muncul ketika terjadi pencantuman data palsu atau pembuatan akta berdasarkan dokumen tidak sah. Kajian ini menelaah sejauh mana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, pidana, maupun administratif atas isi akta yang ternyata tidak benar, terutama jika kesalahan tersebut berasal dari kelalaian atau kesengajaan notaris. Dengan landasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, jurnal ini bertujuan memperkuat pemahaman batas-batas tanggung jawab notaris dalam menjaga keabsahan dan legalitas akta autentik.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.