Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama: Studi Perbandingan Antara Indonesia (Putusan Ma 1400k/Pdt/1996) Dan Sistem Hukum Di Eropa
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1156Keywords:
Perkawinan beda agama, Putusan Mahkamah Agung, Hukum Perkawinan Indonesia, Sistem Hukum Eropa, Hak Asasi Manusia, Pluralisme, Hukum KeluargaAbstract
Artikel ini menganalisis dinamika hukum perkawinan beda agama di Indonesia dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1996 serta membandingkannya dengan sistem hukum perkawinan di beberapa negara Eropa. Studi ini menyoroti bagaimana kerangka hukum nasional dan norma sosial berinteraksi dalam mengatur hubungan lintas agama serta mengkaji pengakuan prinsip hak asasi manusia dan pluralisme agama dalam masing-masing sistem hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan komparatif, penelitian ini mengkaji regulasi perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan norma agama dan hak individu, sedangkan negara-negara Eropa menerapkan supremasi hukum sipil yang menjamin kesetaraan perkawinan tanpa diskriminasi agama. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum yang progresif agar hukum perkawinan di Indonesia lebih inklusif, sesuai standar HAM internasional, serta mendorong keharmonisan sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.