Lex Loci Vs Lex Fori Dalam Perceraian Asing Di Indonesia

Authors

  • Syarah Zahrotussalma Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1154

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, Lex Loci Celebrationis, Lex Fori

Abstract

Perceraian antarwarganegaraan menjadi fenomena yang semakin umum dalam era globalisasi, menghadirkan kompleksitas hukum, khususnya terkait pengakuan putusan perceraian asing dan pembagian harta benda. Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari perceraian lintas negara, dengan menitikberatkan pada penentuan hukum yang berlaku melalui prinsip lex loci celebrationis dan lex fori. Lex loci celebrationis adalah asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan atau perceraian diputuskan, sementara lex fori mengacu pada hukum negara tempat pengadilan yang memeriksa perkara berada. Perbedaan sistem hukum antarnegara, prosedur hukum yang bervariasi, serta masalah yurisdiksi yang bersaing merupakan tantangan utama dalam penanganan kasus perceraian internasional. Selain itu, aspek pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan pengakuan putusan di yurisdiksi yang berbeda memerlukan pemahaman mendalam tentang konflik hukum internasional dan konvensi yang berlaku. Artikel ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan internasional, serta perlunya kerjasama antarnegara untuk menciptakan kerangka kerja hukum yang jelas dan konsisten guna melindungi hak-hak individu dalam situasi perceraian antarwarganegaraan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.

Downloads

Published

2025-06-15

Issue

Section

Articles