Relevansi Ushul Fiqih Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Era Digital Di Madrasah Aliyah
Keywords:
Ushul Fiqh, Pendidikan Agama Islam, pengembangan kurikulum, era digital, Madrasah Aliyah, transformasi pendidikan, digitalisasiAbstract
Penelitian ini mengkaji integrasi Ushul Fiqh dalam pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah pada era digital. Ushul Fiqh sebagai disiplin metodologis dalam hukum Islam memiliki potensi signifikan untuk menjawab tantangan pendidikan kontemporer dengan memastikan ajaran Islam tetap relevan dan kontekstual di tengah transformasi digital. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terjadi digitalisasi yang pesat dalam pendidikan, kurikulum PAI cenderung masih bersifat tradisional dan normatif, sehingga kurang mampu menjawab realitas sosial siswa yang hidup di era digital. Studi ini menekankan pentingnya pengembangan kurikulum yang tidak hanya berfokus pada aspek kognitif tetapi juga mencakup ranah afektif dan psikomotorik dengan memanfaatkan teknologi digital secara efektif. Selain itu, integrasi media pembelajaran interaktif, teori pembelajaran konstruktivis, dan strategi kurikulum adaptif menjadi faktor kunci dalam mentransformasi pendidikan Islam agar lebih responsif terhadap kebutuhan era digital. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Ushul Fiqh dapat berperan penting dalam meningkatkan kedalaman dan relevansi kontekstual pendidikan Islam, serta membentuk siswa yang memiliki karakter Islami yang kuat dan keterampilan berpikir kritis.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.