Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia
Keywords:
Notaris, Akta Otentik, Keabsahan HukumAbstract
Notaris memegang peran strategis dalam sistem hukum Indonesia sebagai pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum dan berperan penting dalam menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak. Artikel ini membahas secara mendalam peran notaris dalam proses pembuatan akta otentik serta dampaknya terhadap keabsahan suatu perjanjian atau tindakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa profesionalisme, integritas, dan kepatuhan notaris terhadap prosedur hukum merupakan faktor penentu keabsahan akta yang dibuat. Penyimpangan prosedur oleh notaris dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan otentiknya dan berdampak pada batal atau tidak berlakunya suatu perjanjian secara hukum. Oleh karena itu, peningkatan pengawasan terhadap profesi notaris dan edukasi hukum kepada masyarakat menjadi hal yang krusial dalam menjaga marwah akta otentik sebagai instrumen hukum yang sah dan terpercaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.