Analisis Yuridis Atas Akta Notaris Yang Cacat Hukum Dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Perjanjian
Keywords:
Akta Notaris, Cacat Hukum, Kepastian Hukum, Keabsahan PerjanjianAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji peran notaris dalam membuat akta yang sah dan cacat hukum serta pengaruhnya terhadap keabsahan perjanjian. Notaris dalam kasus yang diteliti terbukti telah melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 16 huruf m yang mengatur tata cara pembacaan dan penandatanganan akta. Akta tersebut dianggap cacat formil karena tidak ada saksi dan pihak yang menerima kuasa tidak memberikan kuasa. Lebih lanjut, pembahasan tersebut menyoroti adanya kesalahan yang cukup berarti pada substansi akta serta potensi adanya cacat hukum dan perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan atau melemahkan kekuatan pembuktian akta yang sah. Menurut teori kepastian hukum, kesalahan notaris dalam membuat akta dapat menimbulkan akibat hukum, antara lain kewajiban ganti rugi dan sanksi administratif yang dimaksudkan untuk menjaga kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.