Konstruksi Hukum Perkawinan Di Indonesia: Analisis Komparatif Atas Uu No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Dan Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1144Keywords:
Hukum Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat, UU No. 1 Tahun 1974Abstract
Artikel ini mengkaji konstruksi hukum perkawinan di Indonesia dengan fokus pada tiga landasan hukum utama: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan hukum adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiganya memiliki orientasi dasar yang berbeda namun bertujuan sama: membentuk keluarga yang sakīnah dan melindungi hak-hak suami istri. Persamaan dan perbedaan ketiganya dianalisis melalui asas legalitas, sistem perwalian, pencatatan perkawinan, dan warisan. Kasus-kasus aktual seperti perkawinan anak, perwalian, dan perkawinan campuran digunakan sebagai pisau analisis. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi antara sistem hukum negara, Islam, dan adat untuk mengurangi konflik yuridis dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.