Formulasi Hukum Fiqih Tentang Akad Belanja Online Dalam Paradigma Pemikiran Ulama Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1143Keywords:
akad jual beli online, fiqh, ulama kontemporer, e-commerce, hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi perspektif hukum Islam (fiqh) terhadap akad jual beli online dalam konteks pemikiran ulama kontemporer. Pesatnya perkembangan teknologi telah melahirkan beragam sumber informasi dan komunikasi, yang pada gilirannya mengubah interaksi manusia, termasuk dalam aktivitas jual beli. Konsep belanja online (e-commerce) memungkinkan transaksi dilakukan tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, sehingga memunculkan pertanyaan hukum mengenai keabsahan akad menurut hukum Islam. Fiqh klasik umumnya mensyaratkan adanya interaksi langsung antara pihak-pihak yang bertransaksi, yakni melalui ijab dan qabul. Peralihan dari transaksi konvensional ke transaksi virtual ini memicu perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Para ulama terkemuka seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, dan Ali Jum’ah telah mengembangkan perspektif baru mengenai status hukum akad jual beli online, dengan menekankan perlunya penyesuaian prinsip hukum Islam terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif kepustakaan untuk menggali perspektif tersebut, menganalisis konsep fiqh klasik, dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang akad jual beli online dalam kerangka hukum Islam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan pemikiran hukum Islam yang responsif terhadap realitas digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.