Peran Lembaga Pendidikan Islam Dalam Pencegahan Pernikahan Anak: Kajian Hukum Islam Dan UU Perkawinan

Authors

  • Nurdin Nurdin Universitas Mulawarman
  • Mukhlis Anshari Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Trining Puji Astutik Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Syamsuni Syamsuni Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Helda Rahmawati Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1140

Keywords:

Pernikahan anak, pendidikan Islam, hukum Islam, UU Perkawinan, fatwa keagamaan

Abstract

Pernikahan anak merupakan permasalahan sosial yang mendesak di Indonesia, dengan ratusan ribu anak di bawah usia 18 tahun telah menikah setiap tahunnya. Fenomena ini menempatkan Indonesia pada peringkat ke-4 secara global dan tertinggi di kawasan ASEAN dalam kasus pernikahan anak. Berbagai faktor kompleks seperti kondisi ekonomi keluarga, persepsi sosial yang keliru mengenai 'perlindungan' melalui pernikahan, norma adat, serta kehamilan tidak diinginkan akibat pergaulan bebas, menjadi pendorong utama praktik ini.Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensional, mencakup putusnya pendidikan, peningkatan risiko kesehatan reproduksi (termasuk angka kematian ibu dan bayi), kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian, serta pelanggengan siklus kemiskinan antargenerasi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran strategis lembaga pendidikan Islam, khususnya pesantren dan madrasah, dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Pendekatan yang digunakan adalah kombinasi kajian hukum Islam dan peraturan nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang diterapkan adalah normatif-empiris, yang melibatkan analisis mendalam terhadap dokumen hukum, fatwa keagamaan, literatur pendidikan Islam, serta integrasi temuan data lapangan yang tersedia.Hasil kajian ini menunjukkan bahwa lembaga pendidikan Islam memiliki kapasitas besar sebagai agen perubahan. Peran ini diwujudkan melalui edukasi fiqh munakahat yang responsif terhadap realitas sosial kontemporer, sosialisasi yang berbasis pada prinsip-prinsip maqāṣid al-sharī‘ah, serta penguatan peran guru dan kyai sebagai figur sentral dalam pencegahan. Implikasi dari penelitian ini adalah perumusan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk membangun sinergi yang lebih efektif antara sektor pendidikan Islam dan program pencegahan pernikahan anak di tingkat nasional.

Downloads

Published

08-06-2025

Issue

Section

Articles