Pengakuan Perkawinan Sesama Jenis: Komparasi Hukum Perkawinan Belanda Dan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1135Keywords:
Perkawinan Sesama Jenis, Burgerlijk Wetboek, Belanda, Hukum PerkawinanAbstract
Artikel ini mengulas tentang legalisasi perkawinan sesama jenis di Belanda dari sisi normative dan kaitannya dengan hukum perkawinan di Indonesia dalam menanggapi isu kesetaraan gender dan perkawinan sesama jenis. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengakuan perkawinan sesama jenis di Belanda dan hak-hak yang diatur didalamnya serta untuk mengetahui bagaimana Indonesia memandang perkawinan sesama jenis dari segi yuridis. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan pendekatan perbandingan hukum yang mengatur tentang perkawinan di Belanda dan Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Belanda mengakui hak adopsi dan perlindungan hukum penuh bagi pasangan sesama jenis sebab menempuh jalur hukum progresif berbasis hak individu dan kesetaraan dalam melegalkan perkawinan sesama jenis. Sementara, Indonesia Indonesia menolak pengakuan hukum atas dasar norma agama dan tradisi karena menekankan prinsip moral religius, keharmonisan sosial, dan keberlanjutan nilai keluarga tradisional.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.