Aksi Boikot Produk Pro-Israel: Tepat Atau Salah Sasaran ? (Refleksi Fatwa Mui Nomor: 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1129Keywords:
Boikot, Produk Pro-Israel, Fatwa MUIAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aksi boikot produk pro-Israel yang dilakukan masyarakat pasca diterbitkannya Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023. Penelitian ini dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada 53 orang responden yang merupakan gabungan dari mahasiswa/akademisi UIN Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Mulawarman, dan sisanya masyarakat umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari 53 responden yang berpartisipasi, 64,2 % diantaranya melakukan aksi boikot terhadap produk pro-Israel, 13,2% tidak melakukan, dan 22,6 % sisanya masih ragu-ragu. Masyarakat yang melakukan aksi boikot sebagian besar didorong oleh rasa simpati sekaligus keinginan mereka untuk membantu Palestina yang sedang dijajah Israel. Selain itu, Fatwa MUI No.83 Tahun 2023 juga turut berkontribusi dalam mendorong aksi boikot ini. Kemudian, dari 54 produk yang diboikot para responden, 51 diantaranya memang diduga kuat terafiliasi Israel. Oleh sebab itu, aksi boikot produk pro-Israel sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah karena didasari oleh niat yang baik dan tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat yang ragu-ragu atau masih menggunakan produk pro-Israel pada dasarnya tidak bermaksud untuk mendukung penjajahan Israel terhadap Palestina, mereka hanya sulit mencari produk pengganti karena mayoritas produk tersebut merupakan kebutuhan sehari-hari. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, hal semacam ini bukan sesuatu yang salah karena pada dasarnya kesulitan dapat membawa kepada kemudahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.