Implementasi Pengumuman Kehendak Nikah Dalam Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan Pada Kua Di Kota Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1128Keywords:
Pengumuman Kehendak Nikah, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, Pencatatan PernikahanAbstract
Pengumuman Kehendak Nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf (c) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 merupakan bagian penting dari pencatatan pernikahan yang bertujuan agar masyarakat mengetahui calon pengantin, sehingga dapat mencegah pernikahan yang tidak sah, seperti antara saudara sepersusuan. Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dilakukan di KUA Banjarmasin Barat, Tengah, dan Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengumuman tersebut belum optimal di KUA Banjarmasin Barat, sementara KUA Tengah dan Utara cukup baik. Hambatan utama meliputi keterbatasan anggaran, fasilitas, dan media informasi. Dampak dari tidak dilaksanakannya pengumuman ini dapat menimbulkan persoalan hukum terkait status wali dan hubungan nasab. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih dari Kementerian Agama terhadap pelaksanaan Pengumuman Kehendak Nikah di tingkat KUA.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.