Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Berwudhu Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Hanbali

Authors

  • Najma Amalia Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Sa'adah Sa'adah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • M. Hanafiah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1127

Keywords:

Menyentuh Kemaluan, Berwudhu, Mazhab Hanafi dan Hanbali

Abstract

Salah satu cara yang diajarkan kepada umat Islam untuk menjaga kesehatan fisik dan mental adalah melalui praktik berwudhu. Al-qur’an dan hadits telah menyebutkan dengan jelas dan terperinci tentang dalil kewajiban wudhu, tata cara berwudhu, penyebab batalnya wudhu, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan wudhu. Beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu tersebut seperti keluarnya sesuatu diantara dua lubang secara normal maupun tidak normal, hilangnya akal, menyentuh kemaluan dan sejenisnya, dalam hal ini terdapat perbedaan tentang pembatal wudhu. Diantara permasalahan yang sering diperdebatkan adalah hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan pendekatan komparatif, mengkaji literatur-literatur hukum Islam, kitab-kitab atau buku-buku fikih mazhab sebagai bahan analisis. Dari hasil penelitian, perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali terkait hukum menyentuh kemaluan disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing mazhab. Hal ini menunjukkan adanya variasi dalam interpretasi hukum Islam, khususnya terkait batal tidaknya wudhu setelah menyentuh kemaluan.

Downloads

Published

2025-05-24

Issue

Section

Articles