Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Terhadap Kualitas Legal Drafting
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1123Keywords:
Teknologi Informasi, Legal Drafting, Era DigitalAbstract
Penggunaan teknologi informasi dalam legal drafting membawa dampak signifikan terhadap kualitas penyusunan dokumen hukum. Digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan kecerdasan buatan (AI) meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Teknologi ini mempercepat alur kerja, memperbaiki koordinasi antar lembaga, serta membuka ruang partisipasi publik melalui fitur digital. Namun, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur TIK, rendahnya literasi digital, dan isu keamanan data masih menghambat optimalisasi teknologi dalam legal drafting. Penelitian ini menganalisis dampak positif dan kendala penggunaan teknologi informasi terhadap kualitas legal drafting serta memberikan rekomendasi penguatan kapasitas SDM dan infrastruktur untuk memaksimalkan manfaat teknologi dalam proses legislasi. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai bidang, termasuk bidang hukum. Dalam konteks legal drafting, teknologi informasi menawarkan potensi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan konsistensi. Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi ini juga menimbulkan tantangan baru yang perlu diatasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.