Pentingnya Legal Drafting Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1117Keywords:
legal drafting, peraturan perundang-undangan, metode normatif, kepastian hukum, kualitas regulasiAbstract
Penyusunan hukum adalah aspek penting dalam proses pembuatan peraturan yang bertujuan untuk menciptakan produk hukum yang jelas, konsisten, dan dapat diimplementasikan dengan baik. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual untuk menganalisis signifikansi penyusunan dokumen hukum dalam konteks sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip legal drafting seperti kejelasan rumusan, kesesuaian struktur, dan penggunaan bahasa hukum yang tepat berkontribusi secara signifikan terhadap kualitas regulasi. Sebaliknya, lemahnya penerapan teknik legal drafting dapat menyebabkan multitafsir, ketidakpastian hukum, dan bahkan konflik norma. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan legal drafting yang baik sangat penting bagi para perancang regulasi agar peraturan yang dihasilkan memenuhi asas kejelasan, kepastian hukum, dan keadilan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas pembuat regulasi melalui pelatihan legal drafting yang berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.