Academic Constitutional Drafting
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1116Keywords:
konstitusi, akademisi, reformasiAbstract
Perancangan konstitusi secara akademik (Academic Constitutional Drafting) merupakan suatu pendekatan ilmiah dalam penyusunan konstitusi yang menitikberatkan pada prinsip objektivitas, kajian multidisipliner, dan partisipasi publik yang luas. Proses ini melibatkan para akademisi dari berbagai bidang ilmu, seperti hukum tata negara, ilmu politik, dan sosiologi, untuk merumuskan norma-norma konstitusional yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. Jurnal ini bertujuan untuk menguraikan konsep dasar dari academic constitutional drafting, mengeksplorasi keunggulan pendekatan akademik dibanding pendekatan politis-konvensional, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, terutama dalam sistem demokrasi yang masih berkembang. Pendekatan ini tidak hanya menghasilkan naskah konstitusi yang sah secara hukum, tetapi juga berkualitas secara intelektual, reflektif terhadap nilai keadilan sosial, dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Dengan demikian, academic constitutional drafting menjadi alternatif strategis dalam membangun konstitusi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan di tengah dinamika politik global dan lokal.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.