Inovasi Dalam Legal Drafting Terhadap Penyusunan Kontrak Elektronik (E-Contract) Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1114Keywords:
Inovasi, Legal Drafting, Kontrak Elektronik, Era DigitalAbstract
Pengembangan teknologi digital memiliki dampak besar pada berbagai ruang tamu, termasuk sektor hukum perjanjian. Saat ini, kontrak elektronik untuk transaksi bisnis modern semakin banyak digunakan, menggantikan dokumen fisik tradisional. Artikel ini membahas pengembangan undang -undang kontrak di era digital yang berfokus pada peraturan kontrak elektronik Indonesia. Studi ini memeriksa berbagai tantangan dan kemungkinan yang muncul dari digitalisasi kontrak, termasuk aspek validitas hukum, perlindungan data dan hak -hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi ruang lingkup peraturan yang ada, seperti Informasi dan Undang-Undang Transaksi Elektronik (Hukum ITE), untuk memastikan kepastian hukum para pihak dalam kontrak elektronik, untuk beradaptasi dengan pengembangan teknologi. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, analisis ini menjelaskan perbandingan kebijakan hukum yang berlaku dengan penerapan kontrak elektronik di beberapa negara. Hasil penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan peraturan yang lebih fleksibel dan lebih adaptif untuk perubahan digital untuk menyeimbangkan minat pemain bisnis dengan perlindungan hak-hak konsumen dalam perdagangan elektronik.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.