Digitalisasi Legal Drafting Melalui Artificial Intelligence: Peluang Dan Tantangan Masa Depan Dokumen Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1113Keywords:
Legal Drafting, kecerdasan buatan, hukum digital, NLP, reformasi hukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam praktik hukum, khususnya dalam penyusunan dokumen hukum (Legal Drafting). Di tengah tuntutan efisiensi dan kompleksitas regulasi, hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menawarkan solusi inovatif dalam menyusun dokumen hukum secara cepat, akurat, dan hemat biaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang dan tantangan integrasi AI dalam praktik Legal Drafting di Indonesia serta merumuskan strategi penerapannya yang adaptif dan etis. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris melalui metode studi kepustakaan dengan menganalisis sumber-sumber hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi AI—khususnya Natural Language Processing dan machine learning—dapat mendukung otomatisasi penyusunan dokumen hukum, mengurangi risiko kesalahan, serta memperluas akses terhadap layanan hukum. Namun, implementasi AI dalam konteks hukum Indonesia masih menghadapi tantangan seperti minimnya regulasi khusus, isu etika profesi, keterbatasan data hukum yang terstruktur, serta rendahnya literasi digital praktisi hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi kolaboratif yang mencakup penguatan infrastruktur digital hukum, penyusunan regulasi dan etika AI, inovasi kurikulum hukum berbasis teknologi, serta peningkatan kapasitas digital bagi aktor hukum. Dengan pendekatan holistik, pemanfaatan AI dalam Legal Drafting dapat menjadi katalis reformasi sistem hukum nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.