Menuju Kesejahteraan Melalui Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Legislasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1106Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Proses Legislasi, Kesejahteraan Sosial, Legitimasi Hukum, IndonesiaAbstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak hanya merupakan kewenangan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai wujud kedaulatan rakyat. Partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi kunci untuk menghasilkan produk hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada keadilan sosial serta kesejahteraan bersama. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka untuk menganalisis peran masyarakat dalam setiap tahap pembentukan undang-undang, khususnya berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat legitimasi hukum, dan mendorong pemerataan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, upaya peningkatan kesadaran dan akses masyarakat dalam proses legislasi menjadi langkah strategis dalam mewujudkan negara kesejahteraan yang demokratis dan berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.