Larangan Menyembelih Di Kuburan Dan Duduk Di Atas Makam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1099Keywords:
Larangan Dalam Islam, Penyembelihan Di Kuburan, Tradisi Jahiliyah, Aqidah, Adab Ziarah Kubur, Pemurnian TauhidAbstract
Agama Islam merupakan agama yang memiliki aturan syariat yang jelas dan terperinci dalam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan kematian dan perlakuan terhadap jenazah maupun makam. Salah satu praktik yang dilarang dalam Islam adalah menyembelih hewan di sekitar area pemakaman. Larangan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga memiliki landasan aqidah yang kuat karena tindakan tersebut menyerupai perilaku kaum jahiliyah, yaitu masyarakat pra-Islam yang dikenal gemar melakukan penghormatan berlebihan terhadap orang yang telah meninggal dunia, bahkan sampai pada tahap pemujaan. Dalam Islam, segala bentuk perbuatan yang berpotensi membawa umat kepada kesyirikan sangat ditekankan untuk dijauhi. Selain larangan penyembelihan, Islam juga melarang perbuatan lain di area makam seperti duduk di atas kuburan, berjalan melintasinya, atau bersandar pada batu nisan, karena semua tindakan tersebut dipandang tidak sesuai dengan adab Islam dalam berziarah kubur. Tujuan utama dari larangan-larangan ini adalah untuk menjaga kemurnian tauhid, melindungi umat Islam dari praktik-praktik yang menyimpang, serta menumbuhkan sikap penghormatan yang sesuai terhadap orang yang telah wafat tanpa melampaui batas[1]. Dengan memahami nilai-nilai syariat ini, diharapkan umat Islam dapat menjadikan kuburan sebagai tempat untuk merenung, mengingat kematian, dan memperkuat keimanan, bukan sebagai tempat untuk melakukan ritual-ritual yang tidak diajarkan dalam Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.