Menyempurnakan Proses Legal Drafting Di Indonesia: Tantangan, Strategi, Dan Rekomendasi Untuk Regulasi Berkualitas
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1092Keywords:
partisipasi publik, naskah akademik, tantangan legal dafting, undang-undang omnibusAbstract
Legal drafting merupakan fondasi penting dalam proses penyusunan regulasi yang berkualitas. Di Indonesia, legal drafting tidak hanya menyangkut teknik penulisan norma hukum, tetapi juga melibatkan pemahaman mendalam terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, serta kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar legal drafting, tantangan implementasinya, serta strategi pengembangan kapasitas SDM dan institusi dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis studi literatur dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun legal drafting telah menjadi bagian integral dalam sistem legislasi, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti kurangnya kapasitas teknis SDM, minimnya naskah akademik, serta ketidakselarasan antara norma hukum dan dinamika sosial-teknologi. Rekomendasi yang diberikan meliputi perlunya pelatihan rutin, penyempurnaan pedoman nasional, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyusunan regulasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.