Pemikiran Fikih Sosial K.H. Sahal Mahfudh Dalam Manajemen Zakat Untuk Memajukan Ekonomi Ummat
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1091Keywords:
Fikih Sosial, Sahal Mahfudh, Manajemen Zakat, Ekonomi UmatAbstract
Kajian fikih selama ini cenderung teoritis, sehingga sering terlihat tidak sesuai dengan realitas kehidupan yang praktis. Oleh karena itu, perubahan mindset pada fikih sangat mungkin diperlukan supaya menjadi lebih realistis dan praktis. Hal inilah yang direspon oleh Kiai Sahal Mahfudh dalam mencetuskan fikih diluar daripada biasanya, yaitu fikih sosial. Alasan tersebut yang membuat tulisan ini membahas bagaimana konsep fikih sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam manajemen zakat untuk ekonomi umat. Adapun jenis penelitian ini menggunakan methode kualitatif dengan penelitian pustaka, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Kiai Sahal Mahfud telah mengimplementasikan fikih sebagai sarana melaksanakan aksi sosial untuk mencari solusi terhadap problem-problem sosial yang sedang dihadapi oleh masyarakat, misalnya kemiskinan, minimnya kretivitas serta produktivitas ekonomi. Pemikiran Kiai Sahal Mahfudh terhadap manajemen zakat merupakan kehadiran fikih sebagai solusi atas masalah-masalah sosial yang dihadapai umat. Tentunya, pengelolaan zakat yang dibarengi dengan manajemen yang baik, bagi yang ingin usaha diberikan modal usaha, bagi yang ingin bekerja dengan alat akan diberikan alat sesuai dengan keahliannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.