Marriage Dowry: A Sociocultural Perspective Of The Banjar Community
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1089Keywords:
Mahar, Pernikahan, Syariat IslamAbstract
Syariat Islam mewajibkan bagi calon suami untuk memberikan mahar kepada calon istri. Namun kewajiban itu tidak ada aturan yang spesifik tentang kalkulasi yang diberikan. Penelitian ini membahas faktor penyebab mahar tinggi diberikan serta implikasi terhadap tatanan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Data yang diperoleh merupakan data hasil wawacara dengan pengantin pria dan kajian pustaka. Hasil penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab mahar tinggi diberikan menjadi 3, yaitu: faktor budaya, ekonomi, dan agama. Di samping itu penelitian ini menemukan adanya kreativitas masyarakat dalam jumlah mahar yang diberikan. Sedangkan implikasi mahar yang tinggi pada masyarakat bisa menjadi dampak positif dan juga negatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.