Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1084Keywords:
Akad, Wadiah, Yad Dhamanah, Perbankan, SyariahAbstract
Akad wadiah yad dhamanah, dalam produk perekonomin Syariah telah menjadi salah satu instrumen yang populer. Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits merupakan dua tokoh Ulama di Indonesia yang ahli tentang hukum ekonomi Syariah telah menuangkan pikiran atau gagasan terhadap produk akad wadiah yad dhamanah pada perbankan Syariah. Terdapat perbedaan yang mencolok diantara kedua tokoh Ulama tersebut terkait perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian Muhammad Syafi’i Antonio mengakui adanya wadiah yad dhamanah sebagai bentuk inovasi hukum untuk memenuhi kebutuhan transaksi perbankan modern. Sedangkan Ammi Nur Baits memiliki pandangan yang berbeda. Ia tidak mengakui adanya wadiah yad dhamanah karena konsep wadiah adalah amanah yaitu uang yang ditipkan tidak boleh dimanfaatkan serta pihak yang dititipi tidak menanggung resiko apapun. Jika bank memanfaatkan uang yang ditipkan, maka itu bukanlah wadiah, melainkan berubah menjadi akad qard (pinjaman). Dasar hukum yang digunakan oleh Muhammad Syafi’i Antonio yang menyatakan adanya akad wadiah yad dhamanah adalah hadits Riwayat Muslim dari Abu Rafie tentang memberi bonus berbeda dengan bunga dan Fatwa DSN MUI tentang tabungan dan giro wadiah. Sementara itu, dasar argumentasi Ammi Nur Baits yaitu hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam al-Kubro tentang penerima wadiah tidak menanggung resiko dan pernyataan di ensiklopedia fiqih tentang wadiah hanya amanah bukan dhamanah. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara Muhammad Syafi’i Antonio dan Ammi Nur Baits tentang konsep wadiah yad dhamanah, yang masing-masing didasarkan pada argumentasi dan dasar hukum yang berbeda
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.