Mingling Menjadi Salah Satu Tindakan Pidana Pencucian Uang Dan Kasus Yang Terjadi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1079Keywords:
pencucian uang, mingling, uang kotorAbstract
Pencucian uang merupakan suatu tindakan pidana menyembunyikan asal dana atau harta kekayaan milik seseorang dari hasil suatu tindakan melawan hukum. Pencucian uang memiliki berbagai jenis modus-modus seperti salah satunya yaitu pencucian uang dengan modus mingling yang dimana tindakan pidana berjenis pencucian uang ini merupakan tindakan menyembunyikan dana atau uang dengan cara dicampurkan dengan dana yang sah dari sumber yang sah. Tindakan pidana pencucian uang ini dilakukan dengan mencampurkan uang kotor dengan uang bersih yang memiliki sumber yang salah sehingga uang kotor tersebut tidak terdeteksi atau terlihat sepenuhnya. Tujuan dari tindakan pidana ini yaitu untuk menyembunyikan asal dari kekayaan yang tidak sah sehingga harta kekayaan tersebut terlihat berasal dari kekayaan yang legal atau sah. Penelitian ini menggunakan metode normatif yurisdiksi dengan jenis pendekatan yang kualitatif sehingga segala bentuk informasi-informasi serta data yang didapatkan akan dipilah kembali oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tindakan pencucian uang dengan modus mingling yang terjadi di sekitar kita.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.