Kesadaran Hukum Produsen Tape Singkong Dan Tape Ketan Terhadap Sertifikasi Halal Di Desa Pematang Panjang Kecamatan Gambut

Authors

  • Uswatun Hasanah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1076

Keywords:

Kesadaran Hukum, Produsen, Tape, Sertifikasi Halal

Abstract

Indonesia sekarang mengalami kemajuan pesat disektor ekonomi, khususnya dalam UMKM, terutama produk makanan wajib bersertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Namun, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Gambut, hanya 2 produsen yang sudah bersertifikasi halal dari 20 produsen tape yang belum menggunakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesadaran hukum produsen tape terhadap kewajiban sertifikasi halal dan faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan informan. Teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum produsen tape tergolong masih rendah. Sebagian besar produsen mengetahui adanya kebijakan sertifikasi halal, namun memiliki pemahaman dan sikap yang bervariasi, mulai dari yang menganggap penting hingga yang tidak penting karena dianggap tidak berpengaruh pada penjualan. Adapun faktor yang memengaruhi kesadaran hukum ini meliputi tingkat pendidikan, pengakuan terhadap hukum, penghargaan terhadap peraturan, dan kepatuhan masyarakat yang juga berpengaruh terhadap faktor perilaku dari produsen itu sendiri.

Downloads

Published

2025-04-20

Issue

Section

Articles