Tradisi Perhitungan Weton Sebagai Acuan Dalam Pernikahan Di Desa Karang Dukuh Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1073Keywords:
Tradisi, Weton, PernikahanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya kebiasaan masyarakat di Desa Karang Dukuh yang menggunakan perhitungan weton sebelum melangsungkan pernikahan. Perhitungan weton dilakukan masyarakat Desa Karang Dukuh dengan menghitung hari pasaran dan hari lahir seorang laki-laki dan perempuan yang ingin menikah sehingga didapatkan hasil yang mengarahkan mereka cocok atau tidak untuk melanjut ke jenjang pernikahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Subjek penelitian ini adalah orang yang telah menikah yang mana sebelum menikah sudah dihitung wetonnya dan orang yang ahli serta paham tentang perhitungan weton di Desa Karang Dukuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi ini merupakan ikhtiar masyarakat Desa Karang Dukuh untuk mencari pasangan yang baik dengan tujuan untuk meraih kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Perhitungan weton dapat dijadikan acuan dalam pernikahan selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Tradisi perhitungan weton termasuk dalam kategori ‘urf shahih karena secara umum tidak ada perilaku yang menyimpang dari ajaran Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muzdalifah Muzdalifah, M. Fahmi Al Amruzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.