Analisis Hukum Keuntungan Dari Barang Sanda Atau Gadai Di Kandangan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Praktek Penerapan Di Kabupaten Hss)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1070Keywords:
Gadai, Rahn, Keuntungan, Hukum Positif, Hukum Islam, Kabupaten Hulu Sungai SelatanAbstract
Penelitian ini membahas praktik pemanfaatan keuntungan dari barang gadai atau sanda di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dengan meninjau dari perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam (Fiqih Muamalah). Tujuan utama dari studi ini adalah untuk menganalisis status hukum keuntungan yang diperoleh dari barang yang digadaikan, serta untuk memahami perbedaan prinsip yang mendasari kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan studi kasus, termasuk telaah terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fiqih, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif, pihak penerima gadai memiliki hak terbatas atas keuntungan tertentu (seperti bunga dari piutang), sementara hukum Islam secara umum melarang penerima gadai (murtahin) mengambil manfaat dari barang gadai kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik dan dengan izin pemberi gadai (rahin). Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya sosialisasi, penggunaan akad yang jelas, serta penguatan akses terhadap lembaga gadai syariah guna menghindari praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengurangi potensi sengketa hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lahmudinur Lahmudinur, Riska Adella Prastiyo Putri, Azmi Rahmatina, Silahuddin Silahuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.