Keadilan Distributif Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Kajian Yuridis Dan Sosiologis

Authors

  • Abdul Jamil IAIN Palangka Raya
  • Kholisatun Nikmah Universitas Terbuka Banjarmasin
  • Nur Fuadi Rahman UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1044

Keywords:

Keadilan Distributif, Harta Bersama, Perceraian, Hukum Islam, Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini membahas keadilan distributif dalam pembagian harta bersama pasca perceraian melalui pendekatan yuridis dan sosiologis. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis konsep harta bersama berdasarkan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif di Indonesia, serta melihat implementasi prinsip keadilan distributif dalam putusan-putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan teknik analisis normatif terhadap undang-undang, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pembagian harta bersama tidak selalu dilakukan secara merata (50:50), tetapi mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak dalam perkawinan. Beberapa putusan pengadilan menunjukkan penerapan prinsip keadilan distributif, di mana pembagian harta bersama didasarkan pada sejauh mana suami atau istri berperan dalam memperoleh aset selama pernikahan.

Downloads

Published

09-03-2025

How to Cite

Abdul Jamil, Kholisatun Nikmah, & Nur Fuadi Rahman. (2025). Keadilan Distributif Dalam Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Kajian Yuridis Dan Sosiologis. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 939–960. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.1044

Issue

Section

Articles