Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Uang Pelangkahan (Studi Kasus Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah)

Authors

  • Rusmini Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Fauziah Hayati Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Rahmat Sholihin Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.422

Keywords:

Tradisi, Pelangkahan, Tinjauan Hukum Islam

Abstract

Abstract

This study is related to the review of Islamic law in the Pelangkahan tradition. The main topic is how Islamic law views the Pelangkahan tradition in the people of Hawang Village, Limpasu District, Hulu Sungai Tengah Regency.Pelangkahan is a gift from a man/husband who is going to marry his younger sibling who precedes his sibling above him who is not yet married with the aim of eliminating feelings of sadness and making happiness for the sibling who is stepping. This study was conducted because this tradition has a hereditary element, which means that the practice is passed down from generation to generation.This research is interesting because it digs deeper into the sustainable aspects and relevance of these traditions in the cultural context of society. This research uses qualitative methods by interviewing the people concerned. Research results: The Pelangkahan tradition  does not conflict with Islamic law.

 

Keywords: Tradition, Pelangkahan, Review of Islamic Law

 

Abstrak

Kajian ini berkaitan dengan tinjauan hukum Islam dalam tradisi Pelangkahan. Pokok bahasannya adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi Pelangkahan pada masyarakat Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelangkahan merupakan pemberian seorang laki-laki/suami yang akan mengawinkan adiknya yang mendahului adiknya yang diatasnya yang belum menikah dengan tujuan menghilangkan rasa sedih dan membahagiakan adik yang akan melangkah. Kajian ini dilakukan karena tradisi ini mempunyai unsur turun temurun yang artinya pengamalannya dilakukan secara turun-temurun. Penelitian ini menarik karena menggali lebih dalam aspek keberlanjutan dan relevansi tradisi tersebut dalam konteks budaya masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara mewawancarai orang-orang yang bersangkutan. Hasil Penelitian: Tradisi Pelangkahan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kata Kunci: Tradisi, Pelangkahan, Tinjauan Hukum Islam

 

   

This is an open access article under the CC BY-NC-SA license.

 

Downloads

Published

2023-12-16