A Case Study Of Jujuran Money For Bank Loans In The Community Of Kusan Hilir Sub-District, Tanah Bumbu District
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.410Keywords:
Utilization, Impact, Honest MoneyAbstract
Abstract
The practice of jujuran in the community of Kusan Hilir Sub-district sets a high nominal amount, due to the insufficiency of the nominal demand, causing the prospective bridegroom to owe the bank to fulfill it. This research aims to find out the practice of utilization of jujuran money from bank loan and the impact of jujuran money from bank loan in the community of Kusan Hilir Sub-district, Tanah Bumbu Regency. This type of research is empirical legal research with a legal sociology approach. The research subject is the parties involved or who know about the practice. Data collection through interviews that are open ended questions. Furthermore, the data is processed in the form of editing and matrix. The data was analyzed using qualitative descriptive techniques. The results of this study found that dowry and jujuran are two different things. Jujuran is a tradition, but in determining it the community sets a high nominal. So that because of the insufficiency of the nominal requested causes the prospective husband to borrow money from the bank as the fastest alternative. In the practice of utilization, most use it for the luxury of walimatul 'ursy events, and some use it for living capital after marriage. The impact of the jujuran money as a result of borrowing from the bank has more disadvantages, such as pressure to meet the high nominal value, regret after borrowing, dishonesty about the origin of the jujuran money, and conflict after the marriage because it must be burdened by debt. This appears to be an obstacle in a marriage that should apply the principle of raf' al-taysir (prioritizing convenience) in all matters, especially in marriage. So this custom is classified as 'urf fasid and maslahah mulghah because it contradicts the principles of Islamic law.
Keywords: Utilization, Impact, Honest Money
Abstrak
Praktik jujuran pada masyarakat Kecamatan Kusan Hilir menetapkan dalam jumlah nominal yang tinggi, akibat belum tercukupinya permintaan nominal tersebut sehingga menyebabkan pihak calon mempelai lak-laki berhutang pada bank untuk memenuhinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemanfaatan uang jujuran atas hasil peminjaman bank dan dampak dari uang jujuran atas hasil peminjaman bank pada masyarakat Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Dengan subjek penelitian tersebut yaitu para pihak yang terlibat atau yang mengetahui mengenai praktik tersebut. Pengumpulan data melalui wawancara yang bersifat open ended question. Selanjutnya data diolah dalam bentuk editing dan matriks. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa antara mahar dan jujuran adalah dua hal yang berbeda. Jujuran adalah sebuah tradisi, akan tetapi dalam penentuannya masyarakat mematok nominal yang tinggi. Sehingga karena tidak tercukupinya nominal yang diminta menyebabkan pihak calon suami meminjam uang pada bank sebagai alternatif tercepat. Dalam praktik pemanfaatnya sebagian besar menggunakannya untuk kemewahan acara walimatul ‘ursy, dan ada juga yang menggunakannya untuk modal hidup setelah pernikahan. Dampak dari uang jujuran atas hasil meminjam pada bank ini lebih banyak kemudharatannya, seperti tekanan untuk memenuhi nominal yang tinggi, rasa penyesalan setelah meminjam, ketidak jujuran atas asal usul uang jujuran tersebut, hingga konflik setelah pernikahan karena harus terbebani oleh hutang. Hal ini tampak sebagai hambatan dalam pernikahan yang seharusnya menerapkan prinsip raf’ al-taysir (mengutamakan kemudahan) dalam segala urusan terlebih lagi dalam pernikahan. Sehingga kebiasaan ini tergolong ‘urf fasid dan maslahah mulghah karena bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Kata Kunci: Pemanfaatan, Dampak, Uang Jujuran
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.