Penyelesaian Sengketa Sanda Berlapis Di Desa Belawang Kecamatan Kapuas Murung

Authors

  • Khairatun Nisa Prodi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.396

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa, Sanda Berlapis

Abstract

Abstract

This research is motivated by the sanda transaction carried out by the Belawang Village Community where there is a problem of multiple sanda disputes. This research aims to find out how the dispute resolution mechanism used by the Belawang Village Community in Kapuas Murung Sub-district in resolving this layered sanda. This research uses empirical legal research which is also called sociological legal research or in general is a field study research. The approach method used in this research is a sociological juridical approach. The sociological juridical approach is an approach by looking at something legal reality in the community. The results of this study indicate that the settlement of the layered sanda dispute used by the Belawang Village Community is to use the Non-litigation route in the form of mediation but it turns out that the dispute settlement is not included in the mediation category but negotiation and in Islamic Law the dispute settlement is included in the Negotiation category.

Keywords: Settlement, Dispute, Layered Sanda Introduction

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transaksi sanda yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Belawang yang terjadi masalah sengketa sanda berlapis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan Masyarakat Desa Belawang Kecamatan Kapuas Murung dalam menyelesaikan sanda berlapis ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis atau secara umum merupakan penelitian studi lapangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan  yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum didalam mayarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa sanda berlapis yang digunakan Masyarakat Desa Belawang adalah menggunakan jalur Non-litigasi dalam bentuk mediasi namun ternyanta penyelesaian sengketa tersebut bukan termasuk kategori mediasi melainkan Negosiasi dan dalam Hukum Islam penyelesaian sengketa tersebut termasuk dalam kategori sulhu .

Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Sanda Berlapis

 

Downloads

Published

2023-12-16