Model Edukasi Digital Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.1741Keywords:
KDRT, hukum keluarga Islam, edukasi digital, pencegahan kekerasan, keluarga MuslimAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di masyarakat Muslim Indonesia, salah satunya karena kesalahpahaman terhadap ajaran Islam dan keterbatasan akses edukasi serta dukungan bagi korban. Artikel ini bertujuan mengembangkan model edukasi digital pencegahan KDRT berbasis perspektif hukum Islam yang komprehensif, interaktif, dan mudah diakses. Metode yang digunakan meliputi analisis kebutuhan masyarakat, pengembangan modul edukasi tentang keluarga harmonis dan pencegahan kekerasan, desain platform digital (website, aplikasi, media sosial, dan konseling online), serta uji coba dan evaluasi. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan edukasi digital berbasis nilai Islam berpotensi meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan masyarakat dalam mencegah serta menangani KDRT, sekaligus memperluas akses korban terhadap dukungan. Model ini diharapkan mendorong perubahan norma sosial menuju keluarga Muslim yang lebih aman, adil, dan harmonis.
References
Faizah, N. (2023). The spiritualization of domestic violence in the digital era: Examining the cathartic role of religious institutions in empowering victims. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Herlina, L., Syamsun, A., Harahap, I. L., & Pujiarohman. (2022). Sosialisasi dampak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga pada anggota lembaga pembinaan pengembangan keluarga sakinah badan komunikasi pemuda remaja masjid indonesia nusa tenggar barat. Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi.
Mutiah, M., Satrianingsih, A., Anshar, A., Hamzah, N. A., & Ilmah, N. (2024). Legal protection of wives from domestic violence perspectives of islamic law and positive law. Journal of Family Law and Islamic Court.
Puspawati, A. A., Utoyo, B., & Suchmasasi, Y. (2023). ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF DOMESTIC VIOLENCE PREVENTION IN INDONESIA. Sosiohumaniora.
Rahmani, I., Akbarizan, A., & Nurcahaya, N. (2025). Dinamika hukum keluarga islam kontemporer di indonesia: Tantangan dan pembaruan. Tazkir.
Saifurrijal, N. M., & Wafa, M. A. (2025). Family resilience and the prevention of radicalism: A maqid al-sharah approach based on jasser auda. Legitima Jurnal Hukum Keluarga Islam.
Suharto, E., Ismail, H., & A, I. T. (2025). Upaya mengatasi tindak kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum islam (studi kasus di desa rejomulyo kec. Jati agung kab. Lampung selatan). Journal of Islamic Family Law.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












