Strategi Literasi Hukum Islam Tentang Perceraian Melalui Platform Video Edukasi
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.1737Keywords:
perceraian Islam, literasi hukum, video edukasi, pengadilan agama, perlindungan perempuan dan anakAbstract
Perceraian dalam keluarga Muslim sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perceraian Islam dan prosedur resmi di pengadilan agama. Banyak perceraian dilakukan di luar pengadilan sehingga merugikan perempuan dan anak. Artikel ini mengembangkan strategi literasi hukum perceraian melalui platform video edukasi yang mudah diakses dan menarik. Metode yang digunakan meliputi riset kebutuhan, perancangan kurikulum video, produksi konten, distribusi multi-platform, serta evaluasi efektivitas. Hasil menunjukkan bahwa video edukasi efektif meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam perceraian, prosedur hukum yang benar, serta pentingnya mediasi dan perlindungan anak. Strategi ini berpotensi mencegah perceraian yang tidak perlu dan mendorong perceraian yang lebih adil sesuai hukum Islam dan hukum positif.
References
and, & rcid, I. (2021). THE ROLE OF SCHOOL AND HIGHER EDUCATION IN THE FORMATION OF LEGAL AWARENESS AND LEGAL LITERACY. Juridical Scientific and Electronic Journal.
Fatmasari, D., Periati, D., Wulandari, N., Aziqah, Z., & Annaqi, M. F. (2025). Sosialisasi program si gempi : Komik edukasi hukum cambuk berbasis AR 3D sebagai solusi pencegahan jarimah di SMAN 1 kuta makmur. Jurnal Pendidikan Indonesia.
Firyal, W., Ibrahim, M., & Hamzanwadi. (2025). Manajemen dakwah humanis sebagai strategi penyadaran hukum keluarga islam di tengah krisis moral. Jurnal Manajemen Dakwah.
Hidayah, N., Komariah, K., Abidin, A. D., Justiansyah, T., Farhad, A. M., Silvana, K. G., & Syahidah, O. J. (2023). Optimizing family law counseling through social media to create a legally intelligent society. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia.
Husna, H., Hanim, A., Hadianto, B., Rendy, M., & Syamsiah, S. (2025). Peran advokasi hukum keluarga islam dalam membangun keharmonisan keluarga. Cendekia.
Izzuddin, A. F., & Cahyadi, T. (2025). KRISIS PERNIKAHAN DI ERA DIGITAL: STUDI NETNOGRAFI TIKTOK TENTANG GENERASI z DAN RELEVANSINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Pengetahuan.
Stefany, I. B., & Phahlevy, R. R. (2025). Marriage validity and divorce resolution in islamic law perspective. Indonesian Journal of Islamic Studies.
Syauky, A., Zulfatmi, Z., & Hayati, H. (2025). Pengembangan video pembelajaran materi mawaris pada madrasah aliyah negeri 2 banda aceh kelas XII. Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam.
Wulandari, M., & Suwandono, A. (2025). Ikrar talak dalam perspektif kompilasi hukum islam dan fiqh klasik: Analisis komparatif. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora.
Yahya, M. A., Arif, M. I. A. M., Rosli, M. S. D. A., Suaree, N. A. S. M., Adenan, F., Rahman, W. F. I. W. A., Rahim, S. F. A., & Moidin, S. (2024). Transformation of learning through technology and artificial intelligence: An analysis of teaching in the introduction to islamic law course. International Journal of Academic Research in Progressive Education and Development.
Zahra, A. A., Hanifah, I., Enjelika, L., Fadila, R., & Syamsiah, S. (2025). Tantangan dan peluang di era digital bagi advokasi HukumKeluargaIslam. Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












