Sosialisasi Terkait Larangan Praktik Penipuan Dan Iklan Menyesatkan Oleh Pelaku Usaha Dalam Perlindngan Konsumen Kepada Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1553Keywords:
Sosialisasi, Pelaku Usaha, Praktik PenipuanAbstract
Perkembangan media digital meningkatkan praktik penipuan dan iklan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, terhadap hak konsumen menyebabkan perlindungan konsumen belum berjalan optimal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai praktik penipuan dan iklan menyesatkan serta hak konsumen. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab kepada mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa tentang ciri iklan menyesatkan dan sikap lebih hati-hati sebagai konsumen.
References
Riancana, Resti, Nur M oh Kasim, and Fence M. Wantu. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PERIKLANAN PRODUK KOSMETIK." The Juris 7.2 (2023): 376-382.
Pranda, Christo Mario. "Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia Hukum Internasional Terkait." Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7.2 (2022): 1-17.
Randi Aritama, “Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata,” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36., https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.
Rustam, Martha Hasanah, et al. "Peran dan tanggung jawab konsumen untuk mencegah praktik penipuan dalam transaksi online dari perspektif hukum perlindungan konsumen." Riau Law Journal 7.1 (2023): 1-24.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












