Sosialisasi Terkait Larangan Praktik Penipuan Dan Iklan Menyesatkan Oleh Pelaku Usaha Dalam Perlindngan Konsumen Kepada Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin

Authors

  • Amelia Rahmaniah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mahmudah Mahmudah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nia Annisa Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Siti Nazla Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Silva Nor Hafizah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nadyatul Jannah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhamad Amin Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Ikhlas Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Khairur Rafe’i Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Azizul Hakim Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Syaupi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Aulia Rahman Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1553

Keywords:

Sosialisasi, Pelaku Usaha, Praktik Penipuan

Abstract

Perkembangan media digital meningkatkan praktik penipuan dan iklan menyesatkan yang merugikan konsumen. Kurangnya pemahaman masyarakat, khususnya mahasiswa, terhadap hak konsumen menyebabkan perlindungan konsumen belum berjalan optimal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai praktik penipuan dan iklan menyesatkan serta hak konsumen. Metode yang digunakan adalah sosialisasi melalui pemaparan materi dan sesi tanya jawab kepada mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa tentang ciri iklan menyesatkan dan sikap lebih hati-hati sebagai konsumen.

References

Riancana, Resti, Nur M oh Kasim, and Fence M. Wantu. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT PERIKLANAN PRODUK KOSMETIK." The Juris 7.2 (2023): 376-382.

Pranda, Christo Mario. "Tinjauan Hukum Terhadap Iklan Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia Hukum Internasional Terkait." Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 7.2 (2022): 1-17.

Randi Aritama, “Penipuan Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata,” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 3 (2022): 728–36., https://doi.org/10.55681/sentri.v1i3.283.

Rustam, Martha Hasanah, et al. "Peran dan tanggung jawab konsumen untuk mencegah praktik penipuan dalam transaksi online dari perspektif hukum perlindungan konsumen." Riau Law Journal 7.1 (2023): 1-24.

Downloads

Published

26-12-2025

How to Cite

Rahmaniah, A., Mahmudah, M., Annisa, N., Nazla, S., Hafizah, S. N., Jannah, N., Amin, M., Ikhlas, M., Rafe’i, M. K., Hakim, M. A., Syaupi, M., & Rahman, A. (2025). Sosialisasi Terkait Larangan Praktik Penipuan Dan Iklan Menyesatkan Oleh Pelaku Usaha Dalam Perlindngan Konsumen Kepada Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 3(3), 1126–1131. https://doi.org/10.62976/ierj.v3i3.1553

Issue

Section

Articles