Peluang Monetasi Kekayaan Intelektual melalui Pembiayaan Berbasis Jaminan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1126Keywords:
kekayaan Intelektual, jaminan, pembiayaan, ekonomi kreatif, monetisasiAbstract
Kekayaan intelektual (HaKI) telah berkembang menjadi aset strategis dalam ekonomi modern, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Artikel ini membahas peluang monetisasi kekayaan intelektual melalui skema pembiayaan berbasis jaminan di Indonesia. Dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan serta praktik di lapangan, penelitian ini menyoroti potensi HaKI sebagai objek jaminan yang sah dan bernilai ekonomi. Di sisi lain, tulisan ini juga mengidentifikasi berbagai hambatan implementasi, seperti ketidaksiapan lembaga keuangan, keterbatasan tenaga penilai profesional, serta belum adanya mekanisme pasar sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemanfaatan HaKI sebagai agunan memerlukan ekosistem hukum dan kelembagaan yang kuat, serta sinergi lintas sektor antara pemerintah, perbankan, dan pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian, HaKI dapat menjadi instrumen finansial yang inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia.
References
Buku:
Budi Santoso, 2008, Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, Pustaka Magister, Semarang.
Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia, Kajian Peningkatan Akses Pembiayaan Bagi Industri Kreatif di Indonesia, 2015, Bank Indonesia, Jakarta.
Hartono, Aili Papang, 2020,Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Hak Paten, PT. Alumni. Bandung.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. 2022. Buku Panduan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Khoirul Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekyaaan Intelektual, Setara Press. Malang.
Dwi Fidhayanti, 2022, Hukum Jaminan Kajian Konsep dan Kritik Pengaturan Jaminan di Indonesia, Setara Press, Malang.
Kholis Roisah, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Itelektual (Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Setara Press, Malang.
M. Bahsan, 2010, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Munir Fuady, 2000, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung. OK. Saidin, 2010, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Rajawali Pers, Jakarta.
aryana Soenandar, 2007, Perlindungan Hak Milik Intelektual Di Negara-negara Asean, Sinar Grafika, Jakarta.
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika,2022. Hak Cipta Dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital, PT Refika.
Tim Lindsey, Eddy Damian, Simon Butt dan Tommy Surya Utomo, 2022, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung.
Jurnal:
Hadiyanto, "Kendala Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Lembaga Keuangan", Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6 No. 1, 2023
Harefa, M. (2015). Masalah Dan Tantangan Implementasi Program Kredit Usaha Rakyat Di Propinsi Sulawesi Selatan Dan Jawa Tengah.
Intellectual Property As Banking Guarantee, Junal Negara Hukum, Vol. 8 No. 1 (2017).
Indonesia Valuers Association (MAPPI), Tantangan Penilaian Kekayaan Intelektual dalam Ekonomi Digital, 2022.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Success Story: Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Industri Film, 2022.
Siti Nur Azizah dan Muhfiatun, Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasisi Kearifan Lokal Pandanus Handicraft dalam Menghadapi Pasar Modern Perspektif Ekonomi Syariah, Aplikasia, Vol. 17 No. 2 (2017).
WIPO. Intellectual Property and Financing: A Global Guide. World Intellectual Property Organization, 2022.
Trias Palupi Kurnianingrum, Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Website:
Friska, Syarat Barang Bisa Dijadikan Agunan, https://koinworks.com/blog/apaitu-agunan/#Syarat-Barang-BisaDijadikan-Agunan, diakses pada Jumat, 9 Mei 2025.
https://www.sobatpajak.com/article/62d68ae21f70cd04219529a9/Pengertian%20Ekonomi%20Kreatif, diakses tanggal 1 Mei 2025.
Mochamad Januar Rizki, KI Sebagai Jaminan Fidusia, Ini yang Harus Dipersiapkan Bank dan Pelaku Usaha, https://www.hukumonline.com/berita/a/ki -sebagai-jaminan-fidusia--ini-yang-harusdipersiapkan-bank-dan-pelaku-usahalt62d8d352e07e4/, diakses pada 03 Mei 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.