Perlindungan Hukum Anak Dalam Pernikahan Poligami Yang Tidak Tercatat: Analisis Kebutuhan Legal Drafting di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v3i2.1112Keywords:
Perlindungan Anak, Poligami, Legal DraftingAbstract
Anak-anak yang lahir dari pernikahan poligami yang tidak tercatat (siri) sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan haknya, seperti akta kelahiran, identitas hukum, dan juga hak waris, di sebabkan tidak adanya dokumen resmi pernikahan orang tuanya karena orang tuanya hanya menikah secara agama. Di Indonesia untuk berpoligami (memiliki lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan) memiliki syarat yang harus penuhi, karena persyaratan inilah banyak yang lebih memilih untuk menikah secara siri, hal ini berakibat kepada pernikahan yang tidak akui secara negara sehingga hak anak yang lahir dari pernikahan ini juga lemah. Dasar hukum dari penelitian ini meliputi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII//2010. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pembahasan menekankan pada lemahnya perlindungan terhadap anak yang ada dan menyarankan tentang pentingnya perumusan legal drafting khusus untuk menjamin hak anak, diluar dari status pernikahan orang tuanya. Legal drafting menjadi jalan keluar untuk menutupi kekosongan hukum dan merealisasikan prinsip non-diskrimisasi terhadap anak.
References
Aini, Nurul. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Poligami Di Indonesia.” Journal de Jure 9, no. 2 (2017): 73–87.
Cahyani, Andi Intan. “Poligami dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 271–80.
Damarsari, Bening Permata, Widhi Handoko, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Penerapan Nilai-Nilai Hukum Progresif Terhadap Pandangan Hakim Pada Hak Anak Hasil Poligami Tanpa Izin.” Notarius 14, no. 1 (2021): 194–205.
Hamzani, Achmad Irwan. “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2015): 57–74.
Herman, Yahya Gazzali. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (STUDI PENGADILAN AGAMA MANADO).” LEX ADMINISTRATUM 12, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/57861.
Nisa, Nur Fitriyatun, dan Indah Sukmawati. “KEDUDUKAN ANAK HASIL POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI TERHADAP WARIS DAN PERWALIAN DITINJAU KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN BURGERLIJK WETBOOK.” CLJ: Celestial Law Journal 1, no. 1 (2023): 14–26.
Rahajaan, Jakobus Anakletus, dan Sarifa Niapele. “Dinamika Hukum Perlindungan Anak Luar Nikah Di Indonesia.” Public Policy 2, no. 2 (2021): 258–77.
Sugianto, Bambang. “Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami.” Al-Adl: Jurnal Hukum 9, no. 2 (2017): 215–30.
Sunaryo, Agus. “Poligami di Indonesia (Sebuah analisis normatif-sosiologis).” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 5, no. 1 (2010): 143–67.
Yamani, Akhmad Zaki. “ANALISIS TANTANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL: ANTARA REGULASI, INOVASI, DAN PERLINDUNGAN HAK.” JOURNAL OF LAW AND NATION 4, no. 2 (2025): 312–24.
———. “Legal Drafting Untuk Perubahan Hukum: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyusunan Regulasi dan Undang-Undang Yang Adaptif.” Journal of Law and Nation 3, no. 4 (2024): 1026–36.
———. “TATA CARA, TEKNIS, DAN TAHAPAN PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN.” JOURNAL OF LAW AND NATION 3, no. 2 (2024): 322–30.
Yusuf, Annisa, Teuku Yudi Afrizal, dan T. Saifullah. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI YANG TIDAK TERCATAT (Studi Penelitian di Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara).” JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH 4, no. 2 (2021). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/4067.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.