Prilaku Keluarga Terhadap Anak Hasil Nikah Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam Studi Kasus Di Hulu Sungai Utara
Keywords:
Perlakuan, Anak Hasil Nikah Siri, Perspektif Hukum Keluarga IslamAbstract
Penelitian berlatar belakang dari sebuah kasus anak yang ada di kota Amuntai, yang mana anak-anak ini terlahir dari kedua orang tua yang menikah tidak secara negara akan tetapi hanya menikah secara agama, ada lima anak hasil nikah siri yang diteliti pada penelitian ini. Penelitian ini meneliti bagaimana anak hasil nikah siri di perlakukan dalam keluarga serta perlakuan keluarga terhadap anak hasil nikah siri menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan keluarga terhadap anak hasil nikah siri dan juga mengetahui seharusnya anak hasil nikah siri di perlakukan dalam keluarga menurut perspektif hukum keluarga Islam. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan pendekatakan hukum sosiologis. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan lima orang orang tua anak hasil nikah siri sebagai sumber informasi, data ini dianalisis menggunakan teknik deskriftif dan kualitatif, penelitian ini berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kecamatan Amuntai Tengah. Penelitian menjelaskan perlakuan keluarga terhadap anak hasil nikah siri serta perlakuan keluarga terhadap anak hasil nikah siri menurut perspektif hukum keluarga Islam. Anak hasil nikah siri pertama, kedua dan ketiga mendapatkan hak asuh anak dari kedua orang tuanya serta di berikan kasih sayang dan fasilitas seperti pada anak lainnya, keluarga juga menerima dengan baik. Anak hasil nikah siri keempat dan kelima mendapatkan hak asuh dari ibu dan mendapatkan kasih sayang serta fasilitas yang mana seharusnya dan keluarga dari sang ibu pun menerima dengan baik anak tersebut akan tetapi ayah dari anak hasil nikah siri tidak terlalu memperdulikan kehadiran anak hasil nikah siri ini begitu juga dengan keluarga dari sang ayah.
References
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1997.
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
An-Na’im, A.A. Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book. London: Zed Books, 2002.
Bagenda, Christina, dan dkk. Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Widina, 2023.
Mir-Hosseini, Z. Justice, Equality and Muslim Family Laws: New Ideas, New Prospects (In Gender and Equality in Muslim Family Law). New York: I.B. Tauris., 2012.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017.
Ritonga, Ali Ummar. Hukum Perdata Islam di Negara Muslim. Jakarta Selatan: Publica Indonesia Utama, 2024.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Quran: Tafsir Tematik atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2018.
Sutaji. Tajdid Nikah dalam Perspektif Hukum Islam. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2018.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.