Praktik Transaksi Gadai (Sanda) Lahan Pertanian Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Tinjauan Sosio-Hukum Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Lahmudinur Lahmudinur IAI Darul Ulum Kandangan
  • Riska Adella Prastiyo Putri IAI Darul Ulum Kandangan
  • Azmi Rahmatina IAI Darul Ulum Kandangan
  • Silahuddin Silahuddin IAI Darul Ulum Kandangan

Keywords:

Gadai lahan, sanda, hukum ekonomi syariah, rahn, masyarakat petani, Hulu Sungai Selatan

Abstract

Transaksi gadai atau sanda atas lahan pertanian merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai alternatif memperoleh modal. Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan mekanisme pelaksanaan praktik sanda, serta meninjau keabsahan hukumnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode yang digunakan adalah observasi lapangan dan wawancara terhadap masyarakat pelaku transaksi gadai di beberapa desa, termasuk Desa Simpur, Karasikan, Malutu, dan Daha Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi sanda masih dilakukan secara konvensional, sebagian besar secara lisan dan tanpa dokumen hukum tertulis. Beberapa praktik cenderung mengarah pada eksploitasi lahan oleh pihak penerima gadai tanpa pembagian hasil yang adil, bahkan terdapat potensi riba jika terdapat penambahan jumlah pembayaran. Dalam perspektif hukum Islam, praktik gadai dibolehkan (mubah) selama memenuhi rukun dan syarat rahn yang sesuai, seperti adanya kejelasan akad, tidak mengandung unsur riba, serta didasari keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya legalisasi perjanjian gadai melalui dokumen tertulis untuk meminimalisasi konflik dan memperkuat perlindungan hukum bagi para pihak.

References

Ainulyaqin, M. H., Kasuwi Saiban, dan Misbahul Munir. “Praktek Gadai Sawah di Kabupaten Bekasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa 8, no. 01 (2023): 51–60.

Anggit, Maeka Putri. “Efektivitas Layanan Pegadaian Digital Service (PDS) Dalam Melayani Transaksi Produk Gadai Dan Non Gadai PT Pegadaian (PERSERO) Cabang Pelayanan Purwokerto.” PhD Thesis, IAIN PURWOKERTO, 2021. https://repository.uinsaizu.ac.id/10503/1/skripsi%20anggit.pdf.

Atikah, Ika, dan Maimunah Maimunah. “Perlindungan Nasabah Ekonomi Syariah melalui Transaksi Gadai dalam Perspektif Fiqh Muamalah.” Hukum Islam 21, no. 2 (2021): 236–55.

Homsyah, Siti, Ikhwan Hamdani, dan Fahmi Irfani. “Mekanisme Pelaksanaan Akad Rahn Dalam Transaksi Gadai Sawah Menurut Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasus Desa Pondok Panjang Kec. Cihara Kab. Lebak-Banten.” El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam 4, no. 3 (2023): 735–42.

Ratnasari, Aprilia Dwi, Eka Wahyu Hestya Budianto, dan Nindi Dwi Tetria Dewi. “Pemetaan Topik Penelitian Seputar Akad Rahn (Gadai) pada Inklusi Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik VOSviewer dan Literature Review,” 2023. https://www.academia.edu/download/108435519/Akad_Rahn_Indonesia.pdf.

Wahyudi, Wahyudi, dan Mariana Mariana. “Menggadaikan Kembali Tanah Gadai.” Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 18, no. 2 (2024): 88–97.

Downloads

Published

2025-04-16

Issue

Section

Articles