Nayla Syipawati (2025) “Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), pp. 2109–2122. doi: 10.62976/ijijel.v3i2.1217.