[1]
Nayla Syipawati 2025. Implikasi Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Dan Ditandatangani Secara Bersama-Sama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory. 3, 2 (Jun. 2025), 2109–2122. DOI:https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1217.