Warning: ini_set(): A session is active. You cannot change the session module's ini settings at this time in /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php on line 69
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 478
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/shak3146/public_html/lib/pkp/classes/session/SessionManager.inc.php:69) in /home/shak3146/public_html/plugins/generic/citationStyleLanguage/CitationStyleLanguagePlugin.inc.php on line 479
@article{Ridwan Purnomo Aji_Dika Yudha Saputra_Risky Budi Laksono_Andrie Irawan_2025, title={Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Konstitusional Dan Hukum Positif}, volume={3}, url={https://mail.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/1300}, DOI={10.62976/ijijel.v3i3.1300}, abstractNote={<p>Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga sosial keagamaan yang berperan memberikan solusi terhadap persoalan umat Islam, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4/MUNAS/VII/MUI/8/2005. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. Bahkan, menurut pendapat qaul mu’tamad, pernikahan antara laki-laki Muslim dan perempuan Ahli Kitab juga termasuk dalam kategori pernikahan yang tidak sah dan haram. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, ketentuan mengenai larangan pernikahan beda agama tercermin dalam berbagai peraturan, seperti Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Pasal 4 dan Pasal 40 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal-pasal tersebut menekankan bahwa sahnya suatu perkawinan harus sesuai dengan syariat Islam, dan secara eksplisit melarang pernikahan antara individu yang tidak beragama Islam. Artinya, pernikahan antara pria Muslim dan wanita non-Muslim tidak diakui secara hukum dan dianggap batal demi hukum.Dengan demikian, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, pernikahan beda agama tidak memiliki legitimasi hukum. Hal ini mencerminkan komitmen negara untuk menjaga kesesuaian antara pelaksanaan perkawinan dan prinsip-prinsip agama, sekaligus menunjukkan bagaimana hukum nasional berupaya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai religius dalam institusi keluarga.</p>}, number={3}, journal={Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory}, author={Ridwan Purnomo Aji and Dika Yudha Saputra and Risky Budi Laksono and Andrie Irawan}, year={2025}, month={Jul.}, pages={2495–2504} }