Tugas dan Fungsi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Kota Banjarmasin dalam Pengawasan Peredaran Produk Makanan Kemasan Yang Tidak Mencantukan Tanggal Kadaluwarsa
DOI:
https://doi.org/10.62976/ierj.v1i3.424Keywords:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Makanan Kemasan, tanggal KadaluwarsaAbstract
Abstract
This research is motivated by the fact that many business actors in Banjarmasin City do not include expiration dates. Then the question arises how the role of Food and Drug Supervisors (BBPOM) as an institution that has the authority to supervise the circulation of packaged food products that do not include expiration dates. To be able to answer this, research was conducted on the Food and Drug Supervisor (BBPOM) of Banjarmasin City in supervising the circulation of packaged food products that do not include the expiration date. The research method used is empirical law with a side-legal approach. The location of this research is in Banjarmasin City. The data collection techniques are interviews and documentation studies. To analyze the data, it uses descriptive analysis. The findings of this study include, 1). The Center for Food and Drug Supervision (BBPOM) in Banjarmasin City has a supervisory role, namely, Pre Market (supervision before circulation) and Post Market (supervision during circulation), 2). Constraints in the implementation of the role of the Center for Drug and Food Control (BBPOM) due to limited human resources (HR) employees and a very large surveillance area. For business actors, there are still many who do not include expiration dates due to lack of information, minimal capital, the products they sell run out before the expiration date and the quality of the ink used is easily lost.
Keywords: Food and Drug Administration (BBPOM), Packaged Food, Expiration date
Abstrak
Panelitian ini di latar belakangi banyak dari pelaku usaha di Kota Banjarmasin yang tidak mencamtumkan tanggal kadaluwarsa. Lalu memunculkan pertanyaan bagaimana peran Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) sebagai lembaga yang memiliki wewenang terhadap pengawasan peredaran produk makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka dilakukan penelitian mengenai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Banjarmasin dalam pengawasan peredaran produk makanan kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sisio-legal. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Banjarmasin. Adapun teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Untuk menganalisis data yaitu menggunakan deskriptif analisis. Adapun hasil temuan dari penelitian ini antara lain yaitu, 1). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Banjarmasin memiliki peran pengawasan yaitu, Pre Market (pengawasan sebelum beredar) dan Post Market (pengawasan selama beredar), 2). Kendala dalam pelaksanaan peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai dan wilayah pengawasan yang sangat luas. Untuk pelaku usaha masih banyak yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa karena kurangnya informasi, modal yang minim, produk yang mereka jual habis sebelum masa kadaluwarsa dan kualitas tinta yang digunakan mudah hilang.
Kata kunci: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Makanan Kemasan, tanggal Kadaluwarsa
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.